KETUA DPRD KABUPATEN BATANG
H. PURWANTO, SIP
 
     
wakil ketua wakil ketua
wakil ketua
EDI SISWANTO, S.Sos FATKHURROHMAN, S.H. NUR UNTUNG SLAMET, S.E.

Pimpinan DPRD merupakan alat kelengkapan DPRD yang bertugas untuk memimpin dan menyimpulkan hasil persidangan, menjadi juru bicara DPRD, melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD, mengadakan konsultasi dengan Bupati dan SKPD / instansi terkait, mewakili DPRD di Pengadilan, melaksanakan keputusan rehabilitasi serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam paripurna.

Pimpinan DPRD Kabupaten Batang periode 2009 – 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/81/2009 tanggal 24 September 2009 dengan komposisi 1 Ketua dari PDIP, 3 Wakil masing-masing dari Partai Demokrat, PKB dan Partai Golkar.