
Pemerintah Kabupaten Batang memberikan perhatian intensif terhadap pembangunan sektor pertanian, karena hampir 70% masyarakatnya menggantungkan pertanian sebagai mata pencaharian. Salah satunya adalah masalah irigasi, karena irigasi bagi pertanian mempunyai tujuan, untuk memberi air yang cukup dan stabil ke persawahan dan untuk menjamin produksi padi. Irigasi merupakan prasarana untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian. Begitu penting saluran irigasi bagi petani, akan tetapi kerusakan saluran irigasi di Kabupaten Batang rata– rata mengalami rusak berat mencapai 60%. Pada kepemimpinan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo – Wakil Bupati H. Soetadi, khususnya pada tahun anggaran 2013 saluran irigasi mulai dibenahi. Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Ir Heru Yuwono melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Suharyanto, SH saat ditemui di kantornya Selasa (30/7/2013) mengatakan tingkat kerusakan yang harus diperbaiki mencapai 239 saluran irigasi, namun karena keterbatasan anggaran hanya bisa memperbaiki 89 saluran irigasi. Ke-89 saluran irigasi yang diperbaiki berada di 15 kecamatan. Yang menjadi prioritas seperti rusak karena bencana alam berada di 4 lokasi, yaitu di Dukuh Gondang Desa Banteng Kecamatan Tersono, Dukuh Bibit Desa Donorejo Kecamatan Limpung, dan Dukuh Teropong Desa Jolosekti Kecamatan Limpung. Perbaikan 4 saluran irigasi tersebut menggunakan anggaran Dana Tak Terduga DAK Tahun 2013. Rehabilitasi Daerah Irigasi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Batang ada 18 lokasi. Bantuan Provinsi Jawa Tengah mengalokasikan anggarannya untuk rehab daerah irigasi di 26 lokasi, dan untuk anggaran rutin APBD II Kabupaten Batang 41 lokasi yang tersebar di 15 Kecamatan. “89 rehabilisasi irigasi tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Diharapkan hingga waktu pelaksanaan akhir Agustus sudah selesai 100%, dengan total anggaran sebesar Rp.18 milyar”, kata Suharyanto. Dikatakan juga pada APBD Perubahan 2013 pihaknya mendapatkan anggaran Rp. 450 juta untuk 3 lokasi. Dinasnya juga hanya menangani saluran irigasi sekunder yang menjadi kewenangan Kabupaten Batang, karena irigasi tersier merupakan kewenangan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Dinas Pertanian. Sejauh ini DBMSDA sudah berusaha untuk dapat menangani semua, namun karena keterbatasan dana, Suharyanto mengakui DBMSDA belum dapat melakukannya. “Kita sudah melakukan terobosan akan tetapi mengalami kesulitan. Kita hanya bisa meminta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Provinsi. Itupun tidak bisa mencukupi perbaikan semuanya, hanya bisa memperbaiki sekitar 25% dari tingkat kerusakan”, jelasnya. Hal ini yang menimbulkan kesan Bidang SDA tidak pernah memperbaiki, padahal karena keterbatasan dana APBD. Untuk bisa mencukupi perbaikan jaringan irigasi di Kabupaten Batang membutuhkan anggran setiap tahunnya sebesar Rp. 30 milyar. Suharyanto menghimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga saluran irigasi. “Dan apabila ada masyarakat yang berani mencuri pintu air, dari Dinas kami tidak segan – segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, agar diproses secara hukum,” tandasnya. (mc-humas)